Sejak hadirnya perbankan syariah di Indonesia, kini tersedia juga pinjaman syariah yang memiliki lebih banyak produk dibandingkan pinjaman konvensional. Baik untuk kebutuhan bisnis, konsumtif hingga pendidikan.
Pinjaman syariah adalah transaksi peminjaman uang dengan sistem akad dan bagi hasil untuk menghindari riba. Dalam pembiayaan syariah tidak ada istilah bunga seperti pinjaman konvensional.
Walaupun tidak menggunakan bunga, fasilitas yang disediakan pinjaman berbasis sharia tidak jauh berbeda dengan pinjaman konvensional. Misalnya untuk memudahkan setiap transaksi tersedia pembayaran cicilan, fitur mobile banking dan lain-lainnya.
Daftar Isi
5 Perbedaan Pinjaman Syariah dan Konvensional
Pada umumnya pinjaman syariah dan konvensional memiliki kesamaan dari segi produk, jenis pembiayaan melalui agunan maupun tanpa agunan, fasilitas atau layanan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam beberapa hal.
Berikut ini perbedaan pembiayaan syariah dengan pinjaman konvensional.
1. Produk Pinjaman yang Lebih Banyak
Layaknya pinjaman konvensional, pembiayaan syariah dapat digunakan untuk keperluan KPR, pembelian kendaraan bermotor dan lainnya. Namun, untuk pembiayaansyariah terdapat lebih banyak produk yang ditawarkan.
Terdapat dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, dana pendidikan, pembelian tanah, logam mulia, dan pembiayaan haji atau umroh.
2. Bunga
Seperti yang sudah dijelaskan di atas pada transaski pinjam-meminjam syariah tidak ada istilah bunga. Hal ini karena prinsip yang digunakan yaitu menghindari riba. Sehingga dalam prosesnya menggunakan sistem bagi hasil dan akad.
Terdapat tiga jenis akad yang digunakan sesuai tujuan peminjaman uang. Ada Akad Mudharabah yang digunakan dalam proses peminjaman modal usaha. Pun, dengan Akad Al Musyarakah melalui sistem kerja sama kedua belah pihak untuk menjalankan usaha atau bisnis tertentu.
Sedangkan jenis ketiga yaitu Akad Al Muzara’ah yang digunakan dalam pengelolaan pertanian. Dimana pemilik lahan menyerahkan seluruh proses pengolahan lahan kepada penggarap. Lalu, setelah panen terdapat sistem bagi hasil atau keuntungan.
Tidak adanya bunga dalam pinjaman sharia memberikan keringanan beban kepada masyarakat. Karena, biasanya bunga dari pinjaman konvensional menyesuaikan dengan besarnya dana yang di pinjam hingga akhirnya bunga pinjaman memberatkan nasabah.
3. Terdapat Label Halal
Pada pinjaman syariah tersemat label halal yang tentunya tidak terdapat di pembiayaan konvensional. Sehingga dalam penggunaannya pun tidak melenceng dari aktivitas yang dilarang oleh agama atau khusus untuk kebutuhan yang bersifat halal.
4. Berbagi Risiko
Ketika meminjam dana konvensional maka segala risiko ditanggung oleh peminjam. Sedangkan pada pembiayaan syariah, kedua belah pihak antara peminjam dan pihak kreditur sama-sama menanggung risiko yang terjadi.
Sebagai contoh nasabah meminjam uang untuk modal usaha sebesar 500 juta. Akan tetapi usaha yang dijalankan hanya mampu mendapatkan hasil 400 juta maka kerugian tersebut ditanggung juga oleh pihak pemberi pinjaman.
Berbeda dengan pinjaman konvensional karena semua dana yang nasabah pinjam dari dan pokok dan bunganya harus dikembalikan.
5. Adanya Zakat
Pada pembiayaan syariah terdapat sistem zakat yang akan bank tawarkan kepada nasabah. Pembayaran zakat 2.5% akan diambil dari keuntungan bank syariah. Tentunya pembayaran zakat ini tidak ada di bank konvensional.
BPRS ALMASOEM
Dari beberapa perbedaan di atas, pinjaman syariah memiliki banyak keuntungan dan kelebihan sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan. Khususnya tidak adanya bunga yang dibebankan kepada peminjam.
Sejalan dengan visi dan misi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) ALMASOEM dalam menyejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat menyediakan layanan peminjaman dana sesuai syariat islam tanpa bunga dan riba.
Prinsip yang dipegang oleh BPRS ALMASOEM berbasis bagi hasil maupun jual beli dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan solusi keuangan bagi masyarakat.
Terdapat beragam produk yang ditawarkan BPRS ALMASOEM yaitu berupa Deposito, Tabungan Masoem iB, Gadai Emas Syariah, dan Pembiayaan Masoem iB.
Untuk layanan pembiayaan Masoem iB terdiri dari Piutang Murabahah, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Multijasa, dan Gadai Emas Syariah (Ar Rahn).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk BPRS ALMASOEM, silahkan mengunjungi website resmi dan akun media sosial berikut ini.
Website: almasoembank.co.id
Instagram: @bprs_almasoem (silahkan cek pada bagian highlight dan post)
Atau bisa mengunjungi link .